Makin Banyak yang Bisa Punya Rumah Subsidi, Pengembang Gembira, Ini Syaratnya

MAKASSAR,BENTENGNEWS.COM-Bank BTN sebagai salah satu bank penyalur KPR bersubdisi menyampaikan ketentuan baru penghasilan maksimal pemohon rumah bersubsidi. Di ketentuan baru ini, penghasilan maksimal pemohon semakin tinggi sehingga semakin banyak yang bisa terjangkau.

Ketentuan tersebut langsung disambut gembira para pengembang. Salah satunya, developer Benteng Kupa Group. Marketing Benteng Kupa Group, Indri Rezkiani, mengatakan, peluang ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon user dan pengembang.”Ketentuan baru ini menambah luas pangsa pasar rumah subsidi. Harus dimanfaatakan sebaik-baiknya,” kata Indri sehingga sinergi anatar

Namun demikian, Indri juga meminta agar pihak perbankan merespon dengan baik ketentuan ini. “Harus bersinergi anatara perbankan, pengembang, dan user. Kalau misalnya perbankan lambat dan ribet, program yang baik ini tidak akan mekasimal,” katanya di Makassar, Sabtu (26/4/2025).

Sesuai dengan Permen PKP No. 5 Tahun 2025, maka penghasilan maksimal pemohon KPR Subsidi menjadi :

KPR Subsidi FLPP untuk area Sulsel

1. Belum Menikah (Single Income) maksimal 9 juta /bulan

2. Menikah (Joint Income) maksimal 11 juta /bulan

KPR TAPERA

Maksimal penghasilan 11 juta /bulan bagi peserta TAPERA

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait kembali menegaskan syarat maksimal gaji warga untuk bisa mendapatkan rumah subsidi.

"Nanti (penghasilan) Rp0 sampai misalnya Rp14 juta (per bulan) ya. Jadi makin luas. Jadi jangan salah ngerti," sebut Ara.

Sebelumnya, syarat penerima subsidi dengan status menikah, harus memiliki gaji maksimal Rp 13 juta, namun kini naik menjadi Rp 14 juta per bulan.

Perubahan batas maksimal gaji merupakan rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Sekretaris Jenderal PKP Didyk Choiroel menyebut bakal memfinalkan regulasi mengenai syarat maksimal gaji ini dalam waktu tiga pekan ke depan.

"Batas penghasilan MBR membutuhkan keputusan menteri PKP karena sebelumnya keputusan Menteri PUPR, saat ini lagi dibahas BPS dan PKP dan mempertimbangkan beberapa kajian jadi target kemarin dengan ditetapkan 21 April 2025," kata Didyk.

Beberapa tahun lalu, batasan maksimal penghasilan per bulan untuk lajang adalah Rp 7 juta dan yang sudah berkeluarga Rp 8 juta, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Regulasi ini juga menyesuaikan standar desil 8 penghasilan masyarakat di setiap provinsi.(*)