MAKASSAR,BENTENGNEWS.COM-Bank BTN sebagai salah satu bank penyalur KPR bersubdisi menyampaikan ketentuan baru penghasilan maksimal pemohon rumah bersubsidi. Di ketentuan baru ini, penghasilan maksimal pemohon semakin tinggi sehingga semakin banyak yang bisa terjangkau.
Ketentuan
tersebut langsung disambut gembira para pengembang. Salah satunya, developer
Benteng Kupa Group. Marketing Benteng Kupa Group, Indri Rezkiani, mengatakan,
peluang ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon user dan
pengembang.”Ketentuan baru ini menambah luas pangsa pasar rumah subsidi. Harus
dimanfaatakan sebaik-baiknya,” kata Indri sehingga sinergi anatar
Namun demikian,
Indri juga meminta agar pihak perbankan merespon dengan baik ketentuan ini. “Harus
bersinergi anatara perbankan, pengembang, dan user. Kalau misalnya perbankan
lambat dan ribet, program yang baik ini tidak akan mekasimal,” katanya di
Makassar, Sabtu (26/4/2025).
Sesuai dengan
Permen PKP No. 5 Tahun 2025, maka penghasilan maksimal pemohon KPR Subsidi
menjadi :
KPR Subsidi
FLPP untuk area Sulsel
1. Belum Menikah
(Single Income) maksimal 9 juta /bulan
2. Menikah (Joint
Income) maksimal 11 juta /bulan
KPR TAPERA
Maksimal
penghasilan 11 juta /bulan bagi peserta TAPERA
Sebelumnya, Menteri
Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait kembali menegaskan syarat
maksimal gaji warga untuk bisa mendapatkan rumah subsidi.
"Nanti
(penghasilan) Rp0 sampai misalnya Rp14 juta (per bulan) ya. Jadi makin luas.
Jadi jangan salah ngerti," sebut Ara.
Sebelumnya,
syarat penerima subsidi dengan status menikah, harus memiliki gaji maksimal Rp
13 juta, namun kini naik menjadi Rp 14 juta per bulan.
Perubahan batas
maksimal gaji merupakan rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Sekretaris Jenderal PKP Didyk Choiroel menyebut bakal memfinalkan regulasi mengenai syarat maksimal gaji ini dalam waktu tiga pekan ke depan.
"Batas penghasilan MBR membutuhkan keputusan menteri PKP karena sebelumnya keputusan Menteri PUPR, saat ini lagi dibahas BPS dan PKP dan mempertimbangkan beberapa kajian jadi target kemarin dengan ditetapkan 21 April 2025," kata Didyk.
Beberapa tahun
lalu, batasan maksimal penghasilan per bulan untuk lajang adalah Rp 7 juta dan
yang sudah berkeluarga Rp 8 juta, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor
242/KPTS/M/2020. Regulasi ini juga menyesuaikan standar desil 8 penghasilan
masyarakat di setiap provinsi.(*)