Makassar,BentengNews.com - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Makassar, Hasman Usman terpilih dalam Musyawarah Cabang (Muscab) ke-2 di Hotel Dalton, Selasa (29/4/2025) dini hari. Hasman Usman meraih 483 suara. Sementara itu, saingannya yang juga Bendahara Peradi Makassar Syamsuddin meraih 434 suara.
Namun, merebak isu bahwa dalam pemilihan yang sempat ricuh ini, ada suara siluman yang menyebabkan Hasman menang.
Menanaggapai isu itu, saksi suara calon Hasman Usman, Sulaiman Syamsuddin, mengklarifikasi. tudingan dari pihak lawan. Pihaknya menganggap hasil pemilihan yang menetapkan Dr Hasman Usman sebagai peraih suara terbanyak tidak sah dan cacat prosedural.
Menanggapi itu, Sulaiman Syamsuddin mengaku dalam proses pemilihan calon ketua DPC Peradi Makassar pihaknya menjadi peserta sekaligus saksi suara dari calon Ketua nomor urut satu, Dr Hasman Usman.
Ia menjadi saksi diperhitungan suara kotak pertama dan kedua. Kemudian, di suara kotak ketiga dan keempat, Sulaiman digantikan menjadi saksi oleh rekannya. Namun, tetap mengikuti proses perhitungan hingga akhir.
Sulaiman mengatakan pada pembukaan registrasi peserta Muscab Peradi di hari Sabtu dan Minggu, ada 974 peserta yang melakukan registrasi dari 1.500 anggota Peradi yang terdaftar di DPC Makassar.
“Karena Senin acara. Jadi registrasi peserta Sabtu dan Minggu. Di registrasi itu yang terdaftar ada sekitar 974 peserta,” ujar pengacara muda itu saat dihubung, Rabu, 30 April 2025.
Kemudian kata dia, di hari Senin, panitia juga mengadakan absensi. Dan, di absensi itu ada sekitar kurang lebih 900 peserta terdaftar. Namun ini belum total keseluruhan peserta, karena dalam perjalanan pemilihan, peserta masih silih berganti berdatangan.
Karena lanjut Sulaiman, kebetulan di hari Senin ini pemilihan, ada beberapa rekan-rekan yang masih menyelesaikan tugas kerjaannya. Ada yang sementara sedang menyusul. Jadi patokannya yang memilih 974 peserta, sesuai yang sudah terregistrasi.
“Itu saya coba analisa, datanglah sejumlah 900 peserta ke ruangan sesuai dengan jumlah suara. Jadi dia patokannya 913. Karena dari jumlah suara 263 yang tidak dipakai menjadi parameter di bawah 913 isi rata suara. Padahal kan 974 ini yang terregisterasi, ini bisa melakukan pencoblosan,” terangnya.
“Makanya suara yang dianggap 9 suara itu adalah suara 1. Itu memang patokannya bukan di sebuah keadaan, karena memang yang terdaftar dan terregister itu 974 masih di bawahnya. Tanya apa yang jadi masalah dengan sebenarnya suara itu, terutama yang terregister 974,” pungkas Sulaiman.(*)