Ini Alasan Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Rp 24,5 Miliar dan Minta Rumah Jadi Jaminan

Jakarta,BentengNews.com – Pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, memberikan penjelasan soal ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar atas gugatannya terhadap penyanyi Vidi Aldiano.

Adapun Keenan dan Rudi sebelumnya melayangkan gugatan terhadap penyanyi Vidi Aldiano atas pelanggaran hak cipta menyanyikan “Nuansa Bening” tanpa izin.

Gugatan dilayangkan ke PN Niaga Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Mengenai besaran gugatan itu, Minola menjelaskan bahwa itu bukanlah royalti, melainkan sebuah konsekuensi yang harus diterima Vidi karena pelanggaran hak cipta.

“Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol ‘sudah segini aja’, tapi angka itu yang diatur dari undang-undang,” kata Minola dalam jumpa pers di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

“Jadi ini bukan royalti, tapi ini konsekuensi atas perbuatan seorang yang membawakan lagu pencipta secara komersial tanpa izin,” tambah Minola.

Minola menambahkan, angka permintaan ganti rugi itu berdasarkan hitungan 31 pertunjukan saat Vidi menyanyikan lagu “Nuansa Bening”.

“Lagu itu sudah digunakan Vidi sebanyak 308 kali pertunjukan komersial, sekarang dalam gugatan kami hanya mencantumkan 31 pertunjukan. Artinya cuma 10 persen dari total pertunjukan dia selama 16 tahun ini (dari tahun 2008),” tutur Minola.

Minola juga meluruskan tentang jaminan rumah tergugat, yakni Vidi, dalam petitum gugatan.

Yang mana, kata Minola, rumah tersebut akan menjadi jaminan jika gugatan itu dikabulkan, apalagi pihak tergugat tidak sanggup membayarnya.

“Kalau soal (minta jaminan) rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu. Dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia enggak bayar, putusan kita jadi enggak ada artinya,” tutur Minola.

“Jadi kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami. Sehingga putusan itu bersifat eksekutorial, bukan non-eksekutorial,” tambah Minola.(*)