Prabowo Bebaskan dari Hukuman Tiga Direksi PT ASDP, Ini Alasannya

Jakarta,BentengNews.com-- Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang divonis bersalah dalam aksi korporasi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Mereka adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi merupakan hasil dari rangkaian kajian yang dilakukan pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat. Sejumlah masyarakat mempermasalahkan proses hukum di KPK yang berjalan sejak Juli 2024.

Menurut Prasetyo, baik eksekutif maupun legislatif mendapatkan banyak masukan mengenai keberlanjatan kasus tersebut, sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh. Dalam prosesnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) lantas melakukan banyak kajian dan penelaahan. Termasuk, sambung dia, meminta masukan dari para pakar hukum.

Prasetyo menjelaskan, setelah menerima surat usulan dari DPR RI, Kemenkum lantas menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Prabowo agar menggunakan hak rehabilitasi. Dalam rapat terbatas, kata dia, Prabowo mengambil keputusan untuk membubuhi surat rehabilitasi tersebut.

Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. "Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Prasetyo.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melanjutkan, keputusan Prabowo diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terdampak proses penyidikan sejak tahun 2024. Dasco menegaskan, jalur konstitusional telah ditempuh sepenuhnya melalui mekanisme aspirasi publik, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.

"DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum (DPR) untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus (Jakarta Pusat)," ujar Dasco.

Dengan telah diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah menyatakan proses selanjutnya dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga petinggi ASDP itu pun kini menghirup udara bebas setelah RI 1 mengeluarkan hak rehabilitasi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ketiganya adalah mantan dirut Ira Puspadewi, direktur komersial Muhammad Yusuf Hadi, serta direktur perencanaan dan pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ketiganya terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang disinyalir merugikan keuangan negara Rp 1,25 triliun. Ira Puspadewi dijerat pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat empat tahun. Dalam putusannya, satu hakim menjatuhkan dissenting opinion dan dua lainnya menjatuhkan vonis bersalah.(*)